BADAN PENDAPATAN DAERAH
Pelayanan Pajak :
- Foto Copy KTP Pengusaha/Penanggung Jawab/ Penerima Kuasa
- Foto Copy Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
- Foto Copy Surat Kuasa Apabila Pengusaha/Penanggung Jawab Berhalangan dengan disertai Foto Copy KTP dari Pemberi Kuasa
- Pendataan WP dilakukan dengan formulir SPTPD
- Penilaian besaran Pajak yang akan di Tetapkan dan dibayar perbulan oleh WP
- Proses Penerbitan SKPD Pajak Restoran dan Pajak Hotel
- Verifikasi berkas permohonan WP untuk diterbitkan SKPD Pajak Restoran dan Pajak Hotel
- Penandatanganan SKPD Pajak Restoran dan Pajak Hotel
- Berkas yang telah disetujui dikembalikan ke Wajib Pajak
2 Hari
Tidak dipungut biaya