DINAS KESEHATAN
Rekomendasi operasional klinik :
- Identitas / Fotocopy KTP Pemohon
- Isurat Izin Mendirikan Klinik
- STR dan SIP Dokter Penanggung Jawab dan Dokter Pelaksana
- STR dan SIK/SIP Tenaga Bidan,Perawat,Farmasi dan Tenaga Lainnya
- Ijazah/Sertifikat Tenaga Non kesehatan yang dibutuhkan
- Profil Klinik
- Jaminan suplai Obat dari Apoteker/Kerjasama dengan Apotik
- Rekomendasi dari Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Pemohon memasukkan persyaratan ke DPMPTSP
- DPMPTSP Meminta dilakukan survey lapangan ke Dinas Kesehatan
- Tim Verifikasi Melakukan Survey Lapangan
- Tim Verifikasi melakukan penilaian terhaap hasil survey
- Dinas Kesehatan Mengeluarkan Surat Rekomendasi
5 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi operasional klinik