DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta :
- Permohonan di atas materai 6000
- NIB dari OSS
- Foto Copi Akta Pendirian Badan Hukum, Yayasan
- Foto Copi KTP Penanggung Jawab;
- Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan
- Fotokopi NPWP Badan Hukum/Yayasan;
- Fotokopi Anggaran Dasar;
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat selama 5 (lima) tahun;
- Struktur Organisasi;
- Rencana Kerja minimal 1 tahun
- Foto berwarna 4 x 6 ( 2 lembar)
- Rekomendasi Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Kuantan Singingi
- Foto langsung di DPMPTSPTK Kab. Kuantan Singingi
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
7 Hari kerja
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online