DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Lokasi :
- Permohonan Izin Lokasi mateari 6000
- NIB dari OSS
- Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan
- Surat bukti kepemilikan tanah
- Copy Akta Pendirian Badan Hukum/Yayasan
- Copy KTP Penanggung Jawab
- Copy Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy NPWP Perusahaan
- Pertimbangan Teknis dari BPN Kab. Kuansing
- Rekomendasi Camat setempat
- Peta Rencana Lokasi dengan Koordinat
- Foto langsung di DPMPTSPTK Kab. Kuantan Singingi
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Izin Lokasi
7 Hari kerja
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online