DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 :
- Permohonan di atas materai 6000
- NIB dari OSS
- Foto copi KTP Pimpinan perusahaan
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
- Dokumen lingkungan (Amdal/UPL/UKL)
- Akte Pendirian Perusahaan
- Foto Copi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan (HO)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas, titik koordinat)
- Jenis-jenis limbah yang akan dikelola
- Fotokopi NPWP Badan Usaha;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
- Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan
- Perlengkapan sistem tanggap darurat
- Tata letak saluran drainase
- Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi
- Foto Langsung di DPMPTSPTK kab. Kuantan Singingi
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
7 Hari kerja
Setlah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online