DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Pembuangan Air Limbah :
- Surat Permohonan materai 6000
- NIB dari OSS
- Foto copi KTP Pimpinan Perusahaan selaku pemprakarsa
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang Berwenang
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
- NPWP
- Fotokopi SIUP
- Keterangan Tentang Lokasi • Luas Lokasi • Letak Lokasi • Titik Koordinat
- Fotokopi Izin Lingkungan dan Lembar Pengesahan Dokumen
- Rekomendasi Teknis dari Bidang yang Membidangi
- Pas Foto ukuran 3x4 2 lbr
- Foto Langsung di DPMPTSPTK
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Izin Pembuangan Air Limbah
7 Hari kerja
Setelah Dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online