DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang :
- Surat permohonan
- NIB dari OSS
- Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Fotokopi Buku Uji dari Dinas Perhubungan
- Gambar Lokasi dan Bangunan Fasilitas Penyimpanan / Pool Kendaraan Bermotor Serta Surat Keterangan Mengenai Pemilikan atau Penguasaan
- Perjanjian Kerjasama dengan pihak lain untuk penyediaan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dalam kondisi laik jalan
- Surat Keterangan Kondisi dan Komitmen Usaha yang ditandatangani ole Pimpinan Perusahaan diatas Materai Rp 6000
- Fotokopi Retr. Izin Trayek
- Rekomendasi Pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek diketahui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing
- Izin Trayek yang lama (Asli) *untuk perpanjangan Izin Trayek*
- Foto ukuran 3x4 (2 lembar)
- Foto Lansung di DPMPTSPTK Kab. Kuantan Singingi
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
7 Hari kerja
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online