DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik :
- Surat Permohonan diatas Materai Rp 6.000
- Foto Copy KTP Pemohon
- Struktur Organisasi Instalasi
- Data Ketenagaan
- Izin praktek tenaga teknis (Radiografer
- Denah, ukuran, konstruksi, dan proteksi ruangan
- Data peralatan dan spesifikasi teknis radiologi
- Berita acara uji fungsi alat
- Surat izin imfortir alat bapetan (untuk alat yang menggunakan sinar X)
- Pemohon mengajukan permohonan ke Front Office dengan kelengkapan persyaratan
- Petugas Front Office memeriksa permohonan dan kelengkapan persyaratan, apabila syarat lengkap maka akan diberikan tanda terima, apabila tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon
- Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dengan pengecekan lapangan ( Survey Lokasi ) guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan Surat Keputusan oleh Kepala Dinas dan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengambil izin
- Penyerahan blangko kuesioner IKM untuk diisi oleh pemohon, selanjutnya diserahkan kepada petugas diloket & sekaligus menyerahkan izin kepada pemohon
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box); Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com; Telepon : (0760) 2524242; Sms Pengaduan : 08117560345; Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM); |
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online