DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal :
- Surat Permohonan
- Foto copy Izin Operasional
- Foto copu Siup dan TDP/ NIB dari OSS/ IUJKdari OSS
- Foto copy Nomor Peserta Wajib Pajak ( NPWP ) Perusahaan
- Bukti Berita Acara Studi Kelayakan Ulang
- Rekomendasi Tim Penilai
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
- Satuan Pendidikan Swasta dilengkapi : - Sertifikat/ Bukti Kepemilikan/ Penguasaan Tanah - Referensi Bank/ Bukti Berkenaan Sumber Pembiayaan 5 Tahun - Akte Notaris Pendirian Badan Penyelenggaraan
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
7 Hari kerja
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Izin penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online