DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Praktek Dokter :
- Surat Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,-
- Foto Copy Ijazah
- Foto Copy STR yang dilegalisir asli 3 ( tiga ) lembar
- Surat rekomendasi dari kepala puskesmas setempat
- Surat rekomendasi organisasi profesi
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek diatas materai Rp. 6.000
- Denah lokasi dan tempat praktek
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Pemohon mengajukan permohonan ke Front Office dengan kelengkapan persyaratan
- Petugas Front Office memeriksa permohonan dan kelengkapan persyaratan, apabila syarat lengkap maka akan diberikan tanda terima, apabila tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pemoho
- Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dengan pengecekan lapangan ( Survey Lokasi ) guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan Surat Keputusan oleh Kepala Dinas dan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengambil izin
- Penyerahan blangko kuesioner IKM untuk diisi oleh pemohon, selanjutnya diserahkan kepada petugas diloket & sekaligus menyerahkan izin kepada pemohon
7 Hari kerja
Jangka Waktu Penyelesaian Bisa Melebihi batas waktu maksimal jika ada permasalahan jaringan
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktek (SIP) Dokter
Kotak Saran dan Pengaduan ( Drop Box )
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com
SMS Pengaduan : 08117560345
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM )
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/ pengaduan online