DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Praktek Fisioterapis :
- 1. Surat Permohonan diatas Materai Rp 6.000,-
- 2. Fotokopi KTP
- 3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
- 4. Fotokopi STR yang dilegalisir 3 (tiga) lembar
- 6. Surat rekomendasi organisasi profesi
- 7. Surat pernyataan memiliki tempat praktek diatas materai Rp. 6000
- Surat keterangan sehat dri dokter yang memiliki surat izin praktik
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktek di atas materai Rp. 6000
- Denah Lokasi dan tempat praktek
- Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- 1. Pemohon mengajukan permohonan ke Front Office dengan kelengkapan persyaratan
- 2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan kelengkapan persyaratan, apabila syarat lengkap maka akan diberikan tanda terima, apabila tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon
- 3. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dengan pengecekan lapangan ( Survey Lokasi ) guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan
- Jika berkas/ dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/ disampaikan kepada pemohon
- Jika berkas/ dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan surat keputusan oleh kepala dinas dan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengambil izin
- Penyerahan blanko kuesioner IKM untuk diisi oleh pemohon, selanjutnya diserahkan kepada petugas diloket & sekaligus menyerahkan izin kepada pemohon
7 Hari kerja
Bisa lebih lama jika jaringan bermasalah
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktek Fisioterapis
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box); Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com; Telepon : (0760) 2524242; Sms Pengaduan : 08117560345; Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM); |
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online