DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Praktek Teknologi Laboratorium Medik :
- Surat Permohonan bermaterai 6000
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir
- Fotokopi STR-ATLM
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Fotokopi KTP
- Materai Rp. 6000 = 2 lembar
- Fotokopi SIP-ATLM pertama untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua
- Pas Fhoto 4 x 6 ( 2 lembar)
- Pemohon mengajukan permohonan ke Front Office dengan kelengkapan persyaratan
- Petugas Front Office memeriksa permohonan dan kelengkapan persyaratan, apabila syarat lengkap maka akan diberikan tanda terima, apabila tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon
- Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dengan pengecekan lapangan ( Survey Lokasi ) guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan Surat Keputusan oleh Kepala Dinas dan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengambil izin
- Penyerahan blangko kuesioner IKM untuk diisi oleh pemohon, selanjutnya diserahkan kepada petugas diloket & sekaligus menyerahkan izin kepada pemohon
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktek Teknologi laboratorium Medik
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online