DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Praktik Elektromedis :
- Permohonan di atas materai 6000
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir
- Fotokopi STR-E atau STR-E sementara
- Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin prakti
- Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuantan Singingi
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Pemohon mengajukan permohonan ke Front Office dengan kelengkapan persyaratan
- Petugas Front Office memeriksa permohonan dan kelengkapan persyaratan, apabila syarat lengkap maka akan diberikan tanda terima, apabila tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon
- Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dengan pengecekan lapangan ( Survey Lokasi ) guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan Surat Keputusan TDUP oleh Kepala Dinas dan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengambil izin
- Penyerahan blangko kuesioner IKM untuk diisi oleh pemohon, selanjutnya diserahkan kepada petugas diloket & sekaligus menyerahkan izin kepada pemohon
- Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
- Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
- Telepon : (0760) 2524242;
- Sms Pengaduan : 08117560345;
- Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
- Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktik Elektromedis (SIPE)