DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin toko Alat Kesehatan :
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000 ( bahan rangkap 2 )
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Foto Copy SIUP dan TDP/ NIB dari OSS
- Foto Copy Nomor Peserta Wajib Pajak ( NPWP ) Perusahaan
- Bukti Kepemilikan Toko (Milik sendiri/Sewa)
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak
- Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan Terakhir (Bagi Badan Hukum)
- Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran pertauran perundang-undangan dibidang obat dan alat kesehatan
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Kuansing
- Pas Fhoto 4x6 2 lbr
- Materai 6000 2 lbr
- Foto Langsung di DPMPTSPTK kab. Kuantan singingi
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Izin Toko Alat Kesehatan
7 Hari kerja
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online