DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Toko Obat :
- Surat permohonan diatas materai Rp. 6000
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat pernyataan pemilik tidak menjual obat keras (daftar G) dan narkotika
- Fotokopi ktp asisten apoteker
- Fotokopi ijazah asisten apoteker
- Fotokopi STR asisten apoteker
- Surat izin praktek asisten apoteker
- Surat pernyataan asisten apoteker bersedia bekerja sebagai penanggungjawab teknis toko obat
- Surat pernyataan asisten apoteker tidak bekerja/tidak sebagai penanggungjawab toko obat lain
- Rekomendasi kepala UPTD kesehatan puskesmas setempat
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Pemohon mengajukan permohonan ke Front Office dengan kelengkapan persyaratan
- Petugas Front Office memeriksa permohonan dan kelengkapan persyaratan, apabila syarat lengkap maka akan diberikan tanda terima, apabila tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon
- Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dengan pengecekan lapangan ( Survey Lokasi ) guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan Surat Keputusan oleh Kepala Dinas dan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengambil izin
- Penyerahan blangko kuesioner IKM untuk diisi oleh pemohon, selanjutnya diserahkan kepada petugas diloket & sekaligus menyerahkan izin kepada pemohon
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Toko Obat
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online