DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Usaha Jasa Kontruksi :
- Permohonan di atas materai 6000
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Badan Usaha;
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ NIB OSS/ IUJK dari OSS
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotokopi Sertifikat Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat Keahlian/Keterampilan PJT;
- Fotokopi NPWP Badan Usaha;
- Rekomendasi Teknis Dinas PUPR Kab. Kuansing
- Foto Lansung di DPMPTSPTK
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi
7 Hari kerja
Setelah dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online