DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Izin Usaha Perdagangan :
- Mengisi Permohonan dan Pernyataan SIUP (SP - SIUP)
- Mengisi Surat Kuasa Bila Kepengurusan Diwakilkan
- NPWP (Bagi PO tidak diwajibkan)
- NIB dari OSS
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/koperasi/CV/Perusahaan Perorangan/kantor cabang
- Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatasdari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/ Direktur Utama Perusahaan;
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
- Foto Penanggungjawab atau Direktur- Utama Perusahaan ukuran 3x4cm (2 lembar).
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Izin Usaha Perdagangan
7 Hari kerja
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online