DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing :
- Surat keterangan alasan Perpanjangan IMTA
- Fotokopi Paspor TKA yang masih berlaku
- NIB dari OSS
- Fotokopi NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
- Fotokopi NPWP bagi pemberi kerja TKA
- Fotokopi IMTA yang masih berlaku
- Fotokopi Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku
- Fotokopi bukti gaji / upah TKA
- Fotokopi bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
- Fotokopi surat penunjukan TKI pendamping TKA dari Dinas Tenaga Kerja
- Fotokopi Perjanjian Kerja / Perjanjian melakukan Pekerjaan
- Sertifikat mengikuti pelatihan ketrampilan/keahlian dari TKI pendamping TKA kualifikasi jabatan TKA yang didampinginya
- Bukti Penyetoran Retribusi Perpanjangan IMTA ke Kas Daerah
- Rekomendasi oleh Dinas Tenaga Kerja
- Fotokopi Tanda Bukti Wajib Lapor dari Dinas Tenaga Kerja
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dari Kantor Imigrasi
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Foto Langsung di DPMPTSPTK Kab. Kuantan Singingi
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
7 Hari kerja
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online