DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga :
- Surat permohonan diatas materai Rp. 6000
- Fotokopi KTP
- Foto Copy SIUP dan TD/ NIB dari OSS
- Foto Copy Nomor Peserta Wajib Pajak ( NPWP ) Perusahaan
- Foto Copy Sertifikat badan Usaha ( SBU )
- Fotokopi sertifikat penyuluh keamanan pangan
- KIR Kesehatan karyawan
- Contoh draft label/kemasan
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Teknis Berkaitan
- Foto lansung di DPMPTSPTK
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
7 Hari kerja
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online