DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Tanda Daftar Gudang :
- Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi
- Fotocopy SIUP dan TDP
- Fotocopy KTP pemilik gudang
- Fotocopy NPWP
- NIB dari OSS
- Materai 6000 3 lbr
- Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 (3 lembar )
- Fotocopy Perizinan Pendirian Gudang dari Pemerintah Daerah
- Fotocopy perjanjian pemakaian/penguasaan gudang dengan pemilik gudang (jika menyewa gudang)
- Surat pernyataan domisili disertai materai 6000
- Rekomendasi Teknis Dinas Perindag Pasar Kab. Kuansing
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Tanda Daftar Gudang
7 Hari kerja
Setelah dokumen dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online