DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
Tanda Pendaftaran Waralaba :
- Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
- Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi
- Fotokopi NPWP/NPWPD perusahaan (2 rangkap)
- Fotokopi prospektus penawaran waralaba
- Fotokopi perjanjian waralaba
- Fotokopi Izin Usaha (SIUP & TDP)
- Fotokopi tanda bukti pendaftaran HKI
- Komposisi penggunaan tenaga kerja
- Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
- Pas foto berwarna 3 x 4 (3 lembar)
- Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
- Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
- Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
- Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
- Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
- Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
- Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
7 Hari kerja
Setelah Dokumen Dinyatakan Lengkap dan Benar
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online