DINAS PENDIDIKAN
Layanan Informasi Data :
- Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Permintaan Data
- 1. Menerima Disposisi Surat Masuk Permintaan Data dari bagian Umum
- 2. Menerima, Mengagendakan Surat Masuk, kemudian menyerahkan kepada Kasubbag
- 3. Menerima, menelaah dan mengkoordinasikan dengan bidang terkait (jika diperlukan) selanjutnya mengintruksikan staf untuk mengerjakan dan menyusun data sesuai isi permintaan surat
- 4. Mengerjakan dan menyiapkan isi permintaan surat serta melaporkan kepada Kasubbag
- 5. Menerima, menelaah dan Mengoreksi, serta memaraf Draft laporan data staf untuk selanjutnya dilaporkan (memaraf) kepada Sekretaris dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
- 6. Menerima, menelaah, mengoreksi, dan memaraf Draft hasil pekerjaan (laporan data) untuk selanjutnya mengintruksikan agar melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
- 7. Menerima, menelaah, mengoreksi dan mendatangani Draft hasil pekerjaan (laporan data) menjadi laporan data resmi Dinas Pendidikan
- Kotak Saran
- Email :disdikpora01_kuansing@yahoo.com
- Facebook : Dapodik Kuansing
- Wa : Layanan NUPTK DISDIKPORA KS
- Website : www.disdikpora.kuansing.go.id
- Telp/Fax : Telp (0760) 561616 – 561621 Fax (0760) 561617
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
data informasi
Surat Pengaduan : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Kode Pos 29362 Teluk Kuantan
: gtk.data.kemdikbud.go.id