DINAS PENDIDIKAN
Pelayanan Cuti Pegawai Negeri Sipil :
- 1. Permohonan Cuti yang bersangkutan
- 2. Fotocopy SK CPNS
- 3. Fotocopy SK PNS
- 4. Fotocopy Pangkat Terakhir
- 1. Menyerahkan berkas permohonan Surat Izin Cuti PNS kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian
- 2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat izin cuti PNS, dan merekapitulasi cuti PNS, jika tidak lengkap dikembalikan pemohon untuk diperbaiki /ditolak, jika lengkap membuat draft surat izin cuti PNS diserahkan kepada Kasubbag Umum
- 3. Memeriksa draft surat izin cuti PNS beserta kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemroses administrasi kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf, dan disampaikan kepada Sekretaris
- 4. Memeriksa draft surat izin cuti PNS, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
- 5. Memeriksa draft surat izin cuti PNS, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani
- 6. Memberi nomor surat izin cuti PNS, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Cuti Pegawai Negeri Sipil