DINAS PENDIDIKAN
Pelayanan Informasi Data Pokok Pendidikan PAUD :
- 1. SK Pengangkatan
- 2. SK Pembagian Tugas
- 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- 4. Fotocopy KTP
- 5. Fotocopy Ijazah Terakhir
- 1. Menerima disposisi surat masuk permintaan data dari bagian umum
- 2. Menerima, mengagendakan surat masuk, kemudian menyerahkan kepada Kabid PAUD dan PPNF
- 3. Menerima, menelaah dan menginstruksikan kepada Kasi yang menangani dapodik untuk mngerjakan dan menyusun data sesuai isi permintaan
- 4. Menerima, menelaah dan mengkoordinasikan serta menginstruksikan staff untuk mengerjakan dan menyusun data sesuai isi permintaan surat
- 5. Mengerjakan dan menyiapkan isi permintaan surat serta melaporkan kepada kasi paud
- 6. Menerima, menelaah dan memaraf draft laporan data staff untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Bidang.
- 7. Menerima, menelaah dan memaraf draft laporan data staff untuk selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris.
- 8. Menerima, menelaah, mengoreksi dan memaraf draf hasil laporan data staff untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk ditandatangani
- 9. Menerima. Menelaah, mengoreksi dan menandatangani draf hasil pekerjaan laporan menjadi laporan data resmi Dinas Pendidikan.
- 10. Mengarsipkan dan mengagendakan laporan data serta mengirimkan kepada pihak yang membutuhkan sesuai isi surat
- Kotak Saran
- Email : disdikpora01_kuansing@yahoo.com
- Facebook : Disdikpora Kuansing
- Instagram : @disdikporakuansing
- Twitter : @disdikporakuan1
- Telp/Fax : Telp (0760) 561616 – 561621 Fax (0760) 561617
4 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Data Pokok Pendidikan Paud
Surat Pengaduan : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Kode Pos 29362 Teluk Kuantan