DINAS PENDIDIKAN
Pelayanan Izin Cerai Pegawai Dinas Pendidikan Persyaratan :
- 1. Surat Permohonan
- 2. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
- 3. Surat Rekomendasi dari Korwil
- 4. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
- 5. Surat Persetujuan Perceraian dari Keluarga
- 6. Surat Persetujuan Perceraian dari Ninik Mamak
- 7. Surat Penyataan Persetujuan perceraian dari Ninik mamak
- 8. Fotocopy SK CPNS
- 9. Fotocopy SK PNS
- 10. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- 11. Fotocopy Kartu Keluarga
- 12. Fotocopy Kutipan Akta Nikah
- 13. Fotocopy KTP Pemohon
- 1. Mengajukan surat permohonan izin cerai yang ditujukan kepada Kepala Dinas
- 2. Melakukan verifikasi berkas administrasi permohonan cerai pegawai
- 3. Membuat surat panggilan kepada pemohon selambat-lambatnya 7 hari kerja
- 4. Pemeriksaan oleh tim terhadap penggugat dan tergugat disertai dengan BAP
- 5. Pemeriksaan oleh tim disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
- 6. Jika hasil penelitian oleh tim layak, maka kepada Dinas memberikan arahan kepada Sekretaris dinas untuk mempersiapkan surat izin cerai
- 7. Mempersiapkan Surat izin cerai pegawai
- 8. Menandatangani surat permohonan izin cerai setelah diparaf oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas
- 9. Mengarsipkan Surat Izin Cerai Pegawai dilingkungan pemohon
- 10. Menyerahkan Surat izin cerai kepada pemohon
30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Cerai