DINAS PENDIDIKAN
Pelayanan Mutasi Pegawai Dalam Daerah :
- 1. Permohonan yang bersangkutan
- 2. Fotocopy SK CPNS
- 3. Fotocopy SK PNS
- 4. Fotocopy Pangkat Terakhir
- 5. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir
- 6. Rekomendasi Melepas dari Sekolah Asal
- 7. Rekomendasi Menerima dari Sekolah yang akan dituju
- 8. Rekomendasi Korwil
- 1. Menyampaikan permohonan mutasi/pindah
- 2. Melakukan verifikasi berkas permohonan pindah/mutasi pemohon
- 3. Memberikan laporan kepada Sekretaris Dinas terkait dengan permohonan pindah/mutasi
- 4. Mempersiapkan surat Rekomendasi pindah/mutasi
- 5. Memaraf surat persetujuan mutasi dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas
- 6. Menandatangani Surat pindah/mutasi
- 7. Mengarsipkan Surat dan menginformasikan kepada pemohon
- 8. Mengambil Surat Rekomendasi pindah/mutasi
10 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Mutasi/Pindah