DINAS PENDIDIKAN
Pelayanan Usulan Pensiun :
- 1. Surat Pengantar dari Instansi
- 2. DPCP (Asli)
- 3. Pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin (Asli)
- 4. Surat Pernyataan tidak menjalani Proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- 5. SK CPNS
- 6. SK PNS
- 7. SK II.B s.d SK terakhir
- 8. SK Jabatan Terakhir
- 9. SKP DP3 Tahun Terakhir
- 10. Surat Nikah
- 11. Akte Cerai/Akte Kematian (Bagi PNS yang melakukan 2 kali pernikahan)
- 12. Daftar Susunan Keluarga diketahui oleh kepala Desa/Lurah
- 13. Kartu Keluarga
- 14. Akte kelahiran anak Kandung (termasuk yang sudah berkeluarga)
- 15. Konversi NIP
- 16. Kartu Pegawai
- 17. SK Gaji berkala terakhir
- 18. Pas foto 3x4 = 12 Lembar
- 1. Pengumpulan Data Pegawai Yang Akan Pensiun 6 Bulan
- 2. Pengetikan Surat Usulan Pensiun & Surat Pengantar
- 3. Memeriksa, Usulan Pensiun pengantar
- 4. Memeriksa Surat Usulan Pensiun & Surat Pengantar
- 5. Meminta Nomor, Stempel Surat UsulaN Pensiun menyerahkan Surat ke Bagian Umum
- 6. Mengarsipkan berkas usul pensiun kedalam tempat arsip
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Berkas Usulan Pensiun