DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Proses Penerbitan Rekomendasi Orang Terlantar :
- Surat Keterangan Terlantar Dari Kepolisian Republik Indonesia Setempat
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
- Foto Copy KTP/ Surat Keterangan Domisili 2 Lembar
- Pemohon
- Melengkapi Persyaratan
- diajukan ke DISOSPMD - Penelitian Syarat - Penyampaian Informasi
- Proses
- Terbitkan Rekomendasi
2 Hari
Tidak dipungut biaya
Proses Penerbitan Rekomendasi Orang Terlantar