DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Proses Penerbitan Rekomendasi Penerima Bantuan KUBE Fakir Miskin Pedesaan dan Perkotaan :
- Proposal Permohonan
- Surat Keputusan Kepala Desa Tentang KUBE Tersebut
- Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, Kartu PKH,/ BDT Setiap Anggota Kelompok
- Surat Keterangan Musyawarah Desa tantang pembentukan KUBE tersebut.
- masing - masing kelompok terdiri dari 10 orang
- Pemohon
- Melengkapi Persyaratan
- diajukan kepada DISOSPMD - Penelitian Syarat (1 Hari) -Verifikasi Data dan Persyaratan (7 Hari) -Penyampaian Informasi (1 Hari)
- persyaratan sudah lengkap dan sesuai
- Proses
- Terbitkan Rekomendasi Penerima Bantuan KUBE fakir miskin
9 Hari
Tidak dipungut biaya
Proses Penerbitan Rekomendasi Penerima Bantuan KUBE Fakir Miskin Pedesaan dan Perkotaan