Teluk Kuantan – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menyerahkan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 215 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Dari 215 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 212 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 3 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Remisi diberikan dengan besaran mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Mukhlisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kepada perwakilan warga binaan.
Pada kesempatan tersebut, H. Mukhlisin juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
H. Mukhlisin menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi kepada warga binaan sebagai salah satu bentuk penghargaan dari negara atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar H. Mukhlisin.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Arip Herdian, A.Md.I.P., S.H., menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani,” ujar Arip.
Ia menjelaskan, pemberian remisi diharapkan dapat memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan secara konsisten, menjaga ketertiban serta menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan pembinaan yang aman, tertib dan humanis. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus pemberian remisi menjadi momentum untuk meneguhkan semangat pembinaan dan memberikan harapan baru bagi warga binaan dalam menatap masa depan yang lebih baik.








0 Comments