TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menyiapkan aturan tentang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) saat penerapan new normal.
"Aturan terkait kerja ASN dalam fase new normal sudah kita buat, tapi belum ditandatangani oleh Pak Bupati," kata Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto, Senin (8/6/2020).
Aturan tersebut kata Hendri menjelaskan, tidak ada pengurangan jam kerja, namun ASN harus beradaptasi dengan kondisi pandemi, yaitu penyesuaian sistem kerja yang mengacu pada protokol kesehatan.
"Jam kerja seperti biasa. Masuk jam setengah delapan, pulang jam empat sore. Bedanya sistem kerja harus mengacu protokol kesehatan," ujar Plt Kaban Hendri.
Penyesuaian sistem kerja ini sambung Plt Kaban Hendri, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, seperti pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
"Semuanya yang mengatur kepala OPD masing-masing. Misalnya di BKPP, pegawai wajib pakai masker. Kalau tidak, tak boleh masuk," katanya.
Selain itu lanjutnya, dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik agar aman dari Covid-19, setiap OPD harus menyediakan tempat cuci tangan, handsanitazer atau sabun.
"Tempat cuci tangan harus ada di setiap OPD. Handsanitazer juga. Pegawai harus pakai masker dan lain-lain," katanya.
Intinya kata Plt Kaban Hendri, tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan menjalankan protokol kesehatan.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru katanya, meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, serta dukungan infrastruktur.
"Semua aktivitas tetap memperhatikan protokol kesehatan agar terhindar dari virus covid-19," pungkasnya.








0 Comments