Kabupaten
Kuantan Singingi

BPKAD Kuansing Ingatkan OPD Lengkapi Dokumen untuk Pencairan TPP Agar tak Tersandung Hukum

TelukKuantan - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Setda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diwajibkan melengkapi dokumen untuk persyaratan pencairan TPP. Kelengkapan ini mesti dipenuhi supaya tidak tersandung masalah hukum.

sebab, untuk proses pencairan ada tahapan dan mekanisme yang mesti dilalui secara prosedural, sehingga ketentuan ini wajib dijalankan.

Ketentuan yang dimaksud yakni mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (2) dimana disebutkan bahwa penyaluran DAU setiap bulan dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan belanja pegawai.

Belanja pegawai ini meliputi realisasi berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada pegawai negeri sipil.

Serta realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Disamping itu ada kewajiban lain yang harus dijalankan oleh Pemda maupun OPD, terkait PMK 139 mengenai laporan tersebut, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 oleh tiap OPD ke BPKAD. Kemudian setiap tanggal 13 Pemda telah menyampaikan ke Pusat setiap bulannya.

Jika Pemerintah Daerah lalai dalam menyampaikan laporan dimaksud maka transfer DAU akan dilakukan penundaan atau pemotongan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 61 PMK Nomor 139/PMK.07/2019.

Sehingga keterlambatan ini akan berdampak pada pembayaran TPP dan tidak bisa dibayarkan, karena sumber pembiayaan TPP berasal dari dana DAU.

Selain itu, OPD juga diwajibkan menyampaikan laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) ini dapat disampaikan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Kementerian Keuangan setiap bulannya pada tanggal 20.

Asalkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disiplin dalam menyampaikan laporan dimaksud ke BPKAD paling lambat setiap tanggal 15. Dimana laporan ini menyangkut mengenai DBH dan berkaitan juga dengan masalah TPP terkait laporan.

Maka mengenai proses pencairan TPP, BPKAD Kuansing minta agar tidak ada suara sumbang dengan tudingan BPKAD memperlambat atau tidak mau memproses TPP.

Sebab, perlu diketahui kata Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, AP. M.Si jika mengacu kepada proses yang ada, BPKAD terhitung bekerja memproses pembayaran TPP sejak diterimanya Perbup dan persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Menyangkut hal ini, tentu perlu telaah lebih lanjut, karena kami belum memahami isinya dan beberapa kali kami buat telaah kepada pimpinan, setelah kami yakin makanya sekarang kita proses," jelas Kaban.

Kemudian kata Kaban, sesuai hasil rapat bersama, bagi OPD yang sudah melengkapi dokumen berdasarkan ketentuan perbup No 4 tahun 2020 dipersilahkan mengajukan pencairan. Sumber : Riau Terkini

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi