Kabupaten
Kuantan Singingi

Bupati Kuansing akan Surati Perusahan Terkait Pemberian THR

TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan menyurati perusahan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Riau dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Kita sudah menerima surat dari Gubernur Riau terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 ini. Sebagai tindak lanjut, Bupati Kuansing akan menyurati perusahaan yang ada. Sekarang kita sedang menyiapkan suratnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Kamis (15/04/2021) di Telukkuantan.

Mardansyah mengatakan, surat ini juga merupakan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan untuk memastikan para pekerja menerima THR sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang. Yakni, pekerja yang masa kerja lebih dari 12 bulan, wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

"THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," kata Mardansyah.

Untuk memastikan semua perusahaan di Kuansing memberikan THR kepada pekerja, maka Pemkab Kuansing melalui DPMPTSP Naker Kuansing akan membuka posko. Menurut Mardansyah, posko ini nantinya akan memonitor pelaksanaan pemberian THR.

"Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja, maka segera laporkan ke posko ini, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," kata Mardansyah.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, tidak tertutup kemungkinan perusahaan tidak mampu membayar THR. Terkait hal ini, Mardansyah menyatakan akan memfasilitasinya, "Tentu akan ada dialog antara pengusaha dan pekerja dan kita akan fasilitasi itu, sehingga ada jalan keluarnya."

"Jika memang perusahaan tidak mampu tepat waktu, maka mereka harus bisa membuktikannya. Kita akan minta laporan keuangan secara transparan. Kendati mereka tidak mampu tepat waktu, bukan berarti menghilangkan kewajibannya. Mereka tetap wajib memberikan THR dan masalah waktu, itu yang disepakati secara bersama dan secara tertulis," kata Mardansyah.

Untuk tahun ini, Mardansyah berharap tidak ada lagi perselisihan antara pengusaha dan pekerja dalam pemberian THR seperti tahun sebelumnya. Sehingga, pekerja mendapatkan haknya di hari lebaran nanti.

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi