Kabupaten
Kuantan Singingi

Bupati Kuansing Pimpin Rakor Percepatan PAD, Tekankan Optimalisasi dan Inovasi OPD

Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (25/2/2026), di Ruang Rapat Bupati, Teluk Kuantan.

Rakor tersebut turut dihadiri Asisten III Setda Drs. Azhar Ali, Kepala Bapenda Kuantan Singingi Dr. Masrul Hakim, Kepala BPKAD Kuantan Singingi Jafrinaldi, AP., M.Si, serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Raihan PAD Aherson, SE., M.Si.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bekerja lebih serius, terukur, dan kolaboratif guna mencapai target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu prioritas strategis di tengah dinamika kondisi keuangan daerah saat ini.

“Di tengah kondisi keuangan daerah yang dinamis, PAD menjadi tumpuan utama pembiayaan pembangunan. Karena itu seluruh potensi yang ada harus dimaksimalkan secara profesional dan akuntabel,” tegas Bupati.

Ia juga meminta setiap OPD menghadirkan inovasi dan terobosan baru, baik melalui optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi, maupun pengelolaan aset daerah secara produktif dan berkelanjutan. Peningkatan PAD, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada keberlanjutan program pembangunan daerah, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan layanan publik serta kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur.

Upaya percepatan PAD tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi payung hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menargetkan peningkatan kinerja pendapatan daerah yang lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung bagi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi