TELUKKUANTAN – Masyarakat Kuantan singingi (Kuansing) tidak perlu lagi untuk mengurus seluruh yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuansing memastikan pelayanan lancar hingga beberapa bulan kedepan.
Hal itu disampaikan Kadisdukcapil Kuansing, H. M. Refendi Zukman, S.Sos., M.Si Melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan,
Tekad Kurniawan, Senin (29/03/2021) lalu mengatakan saat ini tidak ada lagi kendala terkait pengurusan pelayanan.
“Iya. Dulu memang ada kendala blangko KTP. Sekarang sudah lancar, termasuk pengurusan akta dan KK. Masyarakat dipersilahkan datang ke kantor Disdukcapil,” Kata tekad Kurniawan.
Tekad Kurniawan menambahkan, terkait percetakan akte dan KK menggunakan kertas Hout Vrij Schrift (HVS), Tekan membeberkan bahwa hal ini sesuai peraturan dalam Pemendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh dokumen kependudukan minus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS.








0 Comments