Kabupaten
Kuantan Singingi

DPRD Kuansing Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

TELUK KUANTAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin yang diwakili Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah bersama DPRD.

Penyampaian nota pengantar tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tersebut akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si., mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi melalui Nota Kesepakatan.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan program prioritas nasional, program prioritas Provinsi Riau, serta isu-isu strategis sebagaimana tertuang dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026,” ujar Muradi.

Ia menjelaskan, penyusunan perubahan APBD tersebut juga mempertimbangkan asumsi dan perkembangan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2026, serta kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau.

Sejumlah regulasi yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD tersebut, di antaranya: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Facility pada Tahun Anggaran 2026, Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.12/I/2026 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.

Lebih lanjut, Muradi menyampaikan bahwa struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas bersama DPRD, antara lain mencakup komponen pendapatan daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi H. Juprizal, S.E., M.Si., Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi Satria Mandala Putra, S.Si., Wakil Ketua II DPRD Kuantan Singingi Romi Alfisah Putra, S.E., M.Si., unsur Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi vertikal, BNN Kabupaten Kuantan Singingi, para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, para Camat se-Kabupaten Kuantan Singingi, serta anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam rapat tersebut, tercatat sebanyak 20 orang dari 35 anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi hadir. Sementara 15 anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian 10 orang tanpa keterangan, 1 orang karena sakit, dan 4 orang karena izin.

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi