Kabupaten
Kuantan Singingi

Gelar Rakor PAKEM, Kejari Kuansing Minta Semua Unsur Bersinergi

TELUK KUANTAN - Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH didampingi Kasi Intel Kejari, Rinaldy Adriansyah SH MH di Aula Rapat Restoran Sederhana Teluk Kuantan, Senin (29/11/2021).

Rapat diikuti oleh Pabung TNI Kodim 0302 Inhu - Kuansing Mayor Inf Soaduon Nababan SH, Kasat Intelkam Polres Kuansing Iptu Riand Samudro SIK MSi, Plt Kadis Dikpora Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI, Ketua MUI Kuansing H Bakhtiar Saleh SAg MH diwakili Ust Mulkan M Sarin Lc MSc, Ketua Forum Kades Kabupaten Kuansing Solahudin SE, Ketua Forum Kades Kuantan Tengah Bamba Rianto, Ketua FKUB Kuansing, Kabid Ketahanan dan Konflik Kesbangpol Kuansing serta Kemenag Kuansing.

PAKEM tersebut bertujuan sebagaimana telah diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan bahwa dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Serta langkah-langkah dan tata cara pengawasan pakem meliputi tindakan preventif.

"Peranan PAKEM kedepan harus lebih dititik beratkan pada peningkatan upaya upaya yang bersifat preventif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum edukasi regulasi melakukan pendekatan keagamaan dan bekerjasama dengan instansi instansi Pemerintah lainnya serta institusi agama untuk pencegahan terjadinya kasus penodaan agama," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah SH MH Senin (29/11/2021) sore di Ruang Kerjanya.

Menurutnya, PAKEM merupakan sebagai manifestasi intervensi negara dalam kehidupan beragama masih dirasakan relevan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Untuk itu pentingnnya forum forum diskusi sosialisasi antar umat beragama baik pelaksanaanya di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa agar lebih cepat mengenai sasaran," ujarnya.

Dalam pengawasan aliran kepercayaan masyarakat keagamaan tanpa adanya sinergitas, sambungnya, susah akan terlaksananya sistem pengawasan dengan baik nantinya.

"Untuk itu juga diperlukan kerjasama antar instansi instansi terkait dengan masyarakat yang harus turut ikut andil dalam pengawasan dan harus berperan aktif, cepat dalam melakukan pelaporan guna dapat cepat dilakukan saran tindakan demi tercipta nya kondusifitas di masyarakat khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Rinaldy Adriansyah.

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi