Kabupaten
Kuantan Singingi

Kadis Kominfoss: Literasi Digital dalam meningkatkan Wawasan Kebangsaan

TELUK KUANTAN - Gerakan Nasional Literasi Digital dilakukan secara virtual bertemakan Literasi Digital dalam meningkatkan Wawasan Kebangsaan berlangsung,Rabu (10/11) berkaitan Hari Pahlawan tahun 2021 di Taluk Kuantan.

Selain Gubernur Riau Syamsuar,juga tampil narasumber lainnya diantaranya Kepala Dinas Kominasi Informatika Statistik dan Persandiaan Kabupaten Kuantan Singingi Ir H Samsir Alam MM.

Kadis Kominfoss H Samsir Alam mengatakan, agar Bijak Bersosial Media, Secara umum Media Sosial merupakan sarana atau wadah untuk melakukan interaksi sosial secara online atau menggunakan internet. “ Penggunanya dapat berinteraksi dengan pengguna lainnya yang tergabung dalam saluran yang sama. Interaksi tersebut dapat berupa kirim pesan, status, dokumentasi audio visual, menuangkan ide, mencari teman, mengedit gambar dan banyak hal lainnya,” ujarnya.

“Sosial media bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif bagi penggunanya jika tidak bijak bersosial media ini” tambah Kadis Kominfoss H Samsir Alam.

Adapun dampak positif bersosial Media untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan social, sebagai media promosi dalam bisnis.

Dan dampak negatif bersosial media itu sendiri yaitu memicu terjadinya tindak kejahatan dunia maya, memicu tindak kejahatan sosial, banyak beredar berita profokatif yang menimbulkan, keresahan di Masyarakat, gangguan psikologis dan kesehatan, pornografi dan judi online.

Disamping itu, Kadis Kominfoss H Samsir Alam menerangkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) adalah: UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal-pasal yang mengatur kasus dalam UU ITE:
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan, Penghinaan, Pemerasan);
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan);
3, Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti);
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin);
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi):
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia);
7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja);
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik).

Untuk itu, Kadis Kominfoss H Samsir Alam mengajak, agar bijak menggunakan Sosial Media di era globalisasi sekarang ini supaya tidak terjerat Undang-Undang ITE.(dw)

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi