Kabupaten
Kuantan Singingi

Kajari Kuansing: Penerangan Hukum Bukan Berarti Sudah Menyelesaikan Permasalahan Desa

TELUK KUANTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi berikan Penerangan Hukum kepada para Kepala Desa (Kades) terkait penyelesaian konflik agraria di wilayah Desa yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dimana hal itu merupakan pembekalan pengetahuan terhadap para Kades dalam menyelesaikan permasalahan sengketa agraria nantinya, kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (18/10/2022) di Aula Pertemuan Kantor Kejari Kuansing.

kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH. Kegiatan itu diikuti oleh sebanyak 3 kecamatan, yakni Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Sentajo Raya dan Singingi Hilir. Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kabupaten Kuansing, Turmudi SSIT MH yang diwakili Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaraan, Ibrahim Marzuki, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Kadis PMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah SSos MM, Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono SH, Ketua Forum Kepala Desa (Forkades) Kuansing, Solahudin SE, Sekretaris Forkades Kuansing, Bamba Rianto, para Ketua Forkades dari 3 kecamatan tersebut beserta para Kades dan Pj Kades dari 3 kecamatan tersebut.

Usai kegiatan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono SH kepada Kuansing fm mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan penerangan hukum dari Kejari Kuansing tentang penyelesaian permasalahan konflik agraria di wilayah desa.

Rozi menhgatakan, Kegiatan tersebut Bertujuan agar Kepala Desa memiliki pengetahuan terkait bagaimana cara penyelesaian sesuai hukum yang ada. Selain itu, Rozi Juliantono menegaskan kepada para Kades, bahwa kegiatan ini bukanlah berarti membebaskan Kades dalam kasus hukum yang akan terjadi, terutama dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Rozi, Diharapkan dengan adanya penerangan ini bukan berarti sudah menyelesaikan permasalahan masing masing desa, tetapi merupakan pintu masuk bagi rekan rekan Kepala Desa sebagai bahan pengetahuan dalam bagaimana kita menyikapi permasalahan agraria yang rumit.

Sementara itu Ketua Forkades Kuansing, Solahudin yang juga merupakan Kepala Desa Seberang Taluk Hilir secara terpisah kepada Kuansing fm mengatakan, kegiatan itu adalah kegiatan Kejari Kuansing untuk memberikan penerangan hukum terhadap Kepala Desa terkait penyelesaian permasalahan konflik Agraria di wilayah desa, sebagai bentuk pembekalan bagi para Kepala Desa nantinya. Dimana dengan adanya kegiatan tersebuut kepala desa dapat memahami aturan aturan pertanahan sehingga dapat melakukan tugasnya melayani masyarakat dalam urusan tanah dan dapat memfasilitasi jika ada konflik konflik tanah yang ada di desa.

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi