TELUK KUANTAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus memperkuat koordinasi dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut ditandai dengan digelarnya rapat monitoring dan evaluasi pendampingan hukum terkait pembangunan Gedung Serbaguna yang sebelumnya digunakan sebagai Astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Kuantan Singingi.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kejari Kuantan Singingi, Rabu (16/9/2026) siang. Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Fahrer Ari, hadir bersama jajaran dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko dalam pelaksanaan pembangunan, sekaligus memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan fisik di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Raden M. Shandy menegaskan pentingnya pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
“Sejauh ini, pengerjaan dari sisi administrasi masih sesuai dengan aturan yang ada. Namun demikian, kami meminta Dinas PUPR melakukan pengawasan ekstra dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kondisi fisik yang ada,” tegas Raden M. Shandy.
Ia menjelaskan, monitoring dan evaluasi diperlukan untuk mengantisipasi potensi permasalahan selama proses pembangunan. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.
Melalui pendampingan dan koordinasi antara Dinas PUPR Kuansing dengan Kejari Kuansing, diharapkan pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga terus mendorong agar setiap pelaksanaan pembangunan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek administrasi, teknis, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan evaluasi tersebut sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi risiko dalam pelaksanaan pembangunan serta mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.








0 Comments