TELUKKUANTAN - Sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah membentuk sebuah posko sebagai tempat pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hingga kini, tidak ada laporan karyawan di Kuansing ke posko tersebut.
"Alhamdulillah, lebaran tahun ini tidak ada pengaduan karyawan terkait THR ke kita," kata Mardansyah S.Sos M.M, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Selasa (18/05/2021) di Telukkuantan.
Kendati demikian, lanjut Mardansyah, DPMPTSP Naker tetap akan membuka posko tersebut. Sebab, bisa saja ada pengaduan pasca THR ini.
"Barang kali nanti ada karyawan yang ternyata belum mendapatkan haknya. Maka, posko ini tetap akan dibuka. Lagi pula, dalam surat edaran tidak ada batasan," kata Mardansyah.
Menurutnya, THR juga merupakan persoalan ketenagakerjaan. Meski pun nanti di kemudian hari ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya terhadap karyawan, maka tetap akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ditetapkan.
"dikarenakan, masalah ini masalah ketenagakerjaan, kalau ada yang melapor, kapan pun itu, tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," kata Mardansyah menegaskan.
Sementara itu, lebaran tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang dilaporkan karyawannya ke DPMPTSP Naker Kuansing. Yakni, PT Tri Bakti Sarimas (TBS), PT Sun Rays Farms dan PT. Quasar Inti Nusantara (QIN).








0 Comments