LPPL Kuansing FM dan KP2KP Teluk Kuantan Edukasi Masyarakat Melalui Special Dialog Bahas Fakta Pajak UMKM
Teluk Kuantan – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM 100.9 MHz bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan kembali menghadirkan program Special Dialog sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Mengangkat tema "Katanya Pajak UMKM Dihapus? Hoaks atau Fakta?", dialog ini disiarkan secara langsung pada Senin (13/7/2026) pukul 10.00–11.00 WIB.
Dialog menghadirkan Kepala KP2KP Teluk Kuantan, Alan Afriyanto, S.E., M.Acc, sebagai narasumber utama, dengan dipandu oleh penyiar Kuansing FM, Dhea Clarissa. Melalui dialog interaktif tersebut, masyarakat diajak memahami berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai isu penghapusan pajak UMKM.
Dalam pemaparannya, Alan Afriyanto menjelaskan bahwa informasi mengenai dihapuskannya pajak UMKM perlu dipahami secara utuh. Ia menerangkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur mengenai ketentuan Pajak Penghasilan bagi UMKM.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut bukan bertujuan untuk menaikkan beban pajak bagi pelaku UMKM, melainkan untuk menyempurnakan kebijakan perpajakan agar semakin sederhana, lebih adil, tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan sebagai sarana penghindaran pajak.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki omzet usaha lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas perubahan regulasi, dialog juga memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, pentingnya literasi perpajakan, serta berbagai kemudahan layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui program Special Dialog, LPPL Kuansing FM terus berkomitmen menghadirkan siaran yang informatif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Sinergi bersama KP2KP Teluk Kuantan diharapkan dapat memperluas penyebarluasan informasi resmi mengenai kebijakan perpajakan, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang bersumber dari instansi pemerintah.








0 Comments