TELUKKUANTAN - Tim gabungan Yustisi Covid 19 yang terdiri dari TNI / Polri, Satpol PP, Dishub dan Diskominfoss Kab Kuansing terus perketat aturan Protokol Kesehatan. Hal itu karena masih tingginya kasus penularan positif Covid-19 di Kuansing. Jum’at (30/07/2021), lokasi kali ini di landmark Tugu Carano Telukkuantan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari razia Prokes (Protokol Kesehatan) yang digelar tim gabungan pada hari ke empat ini terjaring 31 pelanggar prokes, rata-rata pelanggar Prokes tidak menggunakan masker.
Menindaklanjuti surat edaran bupati nomor 800/setda-TPK/839 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kuansing. Di mana pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 operasi yustisi akan di gelar tim gabungan Yustisi Covid 19 Kabupaten Kuantan Singingi.
Operasi gabungan ini ditargetkan bagi pengendara yang keluar masuk Kota Telukkuantan. Untuk saat ini operasi masih Kota Telukkuantan. Tim gabungan saat ini bekerja siang di titik titik lokasi keluar masuknya kendaraan dalam dan keluar kota Telukkuantan, dan pada malam fokus di tempat-tempat keramain.
Untuk sanksi yang diberikan seperti melakukan teguran dan sanksi administrasi, dengan member efek jera dengan menyapu jalan, membaca butir-butir pancasila supaya mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan surat edaran dari Bupati Kuntan singingi.








0 Comments