Pemkab Kuansing dan BPN Perkuat Koordinasi Usulan TORA Demi Kepastian Hak Lahan Masyarakat
Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus mendorong percepatan penyelesaian hak atas tanah bagi masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal tersebut dibahas dalam rapat lanjutan koordinasi usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan TORA sekaligus rapat Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Kuantan Singingi, Rabu (11/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., MM. Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pengusulan TORA harus benar-benar memprioritaskan kepentingan masyarakat kecil, khususnya kelompok tani yang selama ini mengelola dan memanfaatkan lahan untuk menunjang kehidupan mereka.
Menurut Bupati, ketelitian dalam proses pengusulan sangat penting agar lahan yang diusulkan tidak berada pada kawasan yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi ataupun peruntukan lainnya.
“Pengusulan TORA ini harus benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang berhak, terutama kelompok tani dan masyarakat yang telah lama mengelola lahan. Sepanjang memenuhi aturan yang berlaku, jangan sampai prosesnya diperlambat,” tegasnya.
Bupati juga berharap rapat koordinasi tersebut dapat menjadi sarana memperkuat komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah, BPN, serta perangkat daerah terkait dalam mempercepat proses reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab N., S.H., M.H, menjelaskan bahwa program TORA bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa untuk wilayah Kuantan Singingi awalnya direncanakan pengajuan sekitar 2.000 hektare lahan, namun yang disetujui sementara baru sekitar 1.300 hektare.
“Dalam ketentuannya, setiap penerima maksimal dapat menguasai lahan seluas 5 hektare dan wajib berdomisili atau bertempat tinggal di kecamatan tempat tanah tersebut berada,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap kelengkapan dokumen maupun kondisi di lapangan, guna memastikan keabsahan data serta kepemilikan lahan yang diusulkan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan program reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok tani dan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertanian.








0 Comments