TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) telah memediasi perselisihan antara karyawan dan PT Tri Bhakti Sarimas (TBS), Senin (5/10/2020) lalu.
Hasilnya, PT TBS diberi waktu hingga 30 Oktober untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap karyawan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 H.
"Kesepakatan antara karyawan dan PT TBS, bahwa perusahaan membayar THR dalam dua tahap. Tahap pertama 50 persen pada 15 Oktober dan tahap kedua pada 30 Oktober 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Kuansing, Mardansyah, Selasa (6/10/2020) di Telukkuantan.
Dikatakan Plt Kadis Mardansyah, pihaknya sudah beberapa kali memfasilitasi perselisihan antara pekerja dan PT TBS. Pada pertemuan sebelumnya, PT TBS berjanji akan melunasi THR karyawan pada September 2020.
Hingga batas waktu yang disepakati, PT TBS tak kunjung melakukan kewajibannya. Karena itu, karyawan PT TBS melakukan aksi mogok pada 1 Oktober. Rencananya, pada 8 Oktober 2020, karyawan melakukan mogok kerja.
"Karena itu, kita panggil keduabelah pihak, kita fasilitasi untuk menyelesaikan perselisihan ini," ujar Plt Kadis Mardansyah.
Dikatakan Plt Kadis Mardansyah, selain membayar THR karyawan, PT TBS juga dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen atas keterlambatan THR tersebut.
"Karena penundaan THR, maka PT TBS wajib menyalurkan THR ditambah denda 5 persen," ujar Plt Kadis Mardansyah.
Dengan mediasi tersebut, lanjut Plt kadis Mardansyah, karyawan tidak jadi melakukan aksi mogok pada 8 Oktober 2020. ***








0 Comments