TELUKKUANTAN - Dengan terus bertambahnya kasus Covid-19, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kuansing diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal itu sesuai dengan edaran Bupati Kuansing tentang pedoman PPKM level 3 no:100/Setda-TPK/919. Dalam edaran tersebut, bupati meminta tim gabungan terus melaksanakan kegiatan yustisi dengan merazia pelanggar Prokes di Kabupaten Kuansing.
Bupati Kuansing, Andi Putra SH MH, Rabu (04/08/2021) menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM level 3 dimulai dari tanggal 3 Agustus 2021.
"Iya, kita melihat situasi hingga dua pekan kedepan. Saya sudah berkoordinasi dengan tim gabungan supaya terus memperketat aturan prokes hingga ke desa-desa. Saya juga perintahkan Dinas Kopdagrin untuk melakukan pemantauan terhadap pasar-pasar tradisional," kata Bupati.
Selain itu, bupati juga memerintahkan Dinas Pendidikan untuk memberlakukan sistem daring bagi sekolah-sekolah di Kuansing. Sehingga tidak ada lagi siswa-siswa yang terpapar Covid-19 akibat pembelajaran tatap muka.
"Pasar-pasar tradisional harus menjadi perhatian serius. Sebab, selama ini, pasar menjadi tempat paling tinggi penyebaran Covid-19. Maka dari itu, kami meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes saat melakukan transaksi jual beli di pasar-pasar," imbau Bupati.
Terkait peringatan HUT RI, bupati juga meminta kepala desa mengawasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang orang banyak.
"Jangan ada lagi kegiatan-kegiatan keramain saat acara peringatan HUT RI. Kalau tidak penting, sebaiknya tidak usah keluar rumah. Ini untuk kebaikan kita bersama. Jika terpaksa, gunakan masker apabila keluar rumah," pesan Bupati.
Sementara itu, operasi yustisi terus dilakukan. Seperti pada hari ini, ada 28 orang yang terjaring. Mereka langsung disidang di tempat dan diberi sanksi administrasi dan sanksi sosial.








0 Comments