Kabupaten
Kuantan Singingi

Plt. Bupati Kuansing Serahkan 1.255 Persil Sertifikat Gratis Kepada Masyarakat Kuansing

Teluk Kuantan - Plt. Bupati Kuantan Singingi ( Kuansing ), Drs. H. Suhardiman Amby, Ak. MM menyerahkan secara simbolis 1,255 persil Sertifikat gratis kepada masyarakat Kuansing, Kamis (31/03/2022) di Lapangan Limuno Telukkuantan

Sertifat yang diserahkan merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Joko Widodo tahun 2021 kepada beberapa desa di Kuansing.

Berasal dari bekas HGU PT. Alpha Glory Indah di Kebun Lado 178 persil kemudian bekas batas kawasan hutan di Logas Tanah Darat Logas 76 persil kemudian kecamatan Pagean Desa Sako 117 dan Sungai Langsat 312 persil.

Selanjutnya Sentajo Raya Geringging Baru 205 persil, Koto Sentajo 83, Kuatan Hilir Teratak Baru 134 persil Kuantan Mudik Koto Cengar bekas SK Tol Lama 100 persil , terakhir Seberang Cengar 50 persil.

Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat penyerahan menyampaikan, "Kegiatan Redistribusi tanah di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 berjumlah 1255 bidang dengan luas 690,18 Ha yang bersumber dari yang berasal dari Tanah Negara Lainnya dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019".

Kemudian juga ada Tanah yang berasal Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8090/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 serta Tanah Objek Landreform berdasarkan SK TOL Nomor 84-VI-1997 tanggal 4 September 1997, sebut Plt. Bupati. 

Sementara Kepala BPN Kuansing Turmudi menjelaskan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia

"Penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui 2 tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria",katanya

Masih kata Kepala BPN, Perencanaan Reforma Agraria antara lain penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA); peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas tora; penanganan sengketa dan konflik agraria. 

Perencanaan Reforma Agraria itu menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga; dan rencana pembangunan daerah. Sedangkan, pelaksanaan reforma agraria dimulai dari penataan aset sebagai acuan penataan akses. Penataan aset dilakukan dengan redistribusi tanah atau legalisasi aset, pungkasnya

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi