Kabupaten
Kuantan Singingi

Tahun 2022 Mendatang perkuat Fungsi Kelembagaan Adat dan Pemangku Adat Dalam Upaya Harmonisasi Kehidupan

TALUK KUANTAN - PLT Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM hadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas pandangan umum  Fraksi-fraksi  DPRD Kabupaten Kuantan Singingi terhadap rancangan peraturan  Daerah tentang Pembangunan  Jangka Menengah  Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi senin (08 /11/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing.

Dari pandangan umum yang telah disampaikan pada Kamis (04/11/2021) yang lalu dan telah disampaikan dan dapat dilihat pokok persoalan yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD  Kabupaten  Singingi.

PLT Bupati dalam kesempatan pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih dan Apresiasi  yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-fraksi DPRD  Kabupaten Kuantan Singingi, atas pandangan masukan dan saran  terhadap rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah  Kabupaten Kuantan Singingi  tahun 2021-2026 dan juga masukan yang sangat berharga untuk Pembangunan Jangka menengah kuantan Singingi 5 tahun mendatang. Kata Suhardiman Amby Datuk Panglimo Dalam.

Selanjutnya suhardiman Amby juga menyampaikan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari  salah satu yaitu fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengucapkan  rasa terima kasihnya atas saran pendapat Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh juru bicaranya Muslim S Sos M Si pada waktu yang lalu dan mendapatkan berbagai penjelasan yaitu agar dapat memperhatikan Data kelembagaan Adat dari semua wilayah Kabupaten Kuantan Singingi termasuk pemberian Intensif terhadap pemangku adat sudah kita hilangkan dalam dokumen RPJMD dan diganti dengan memperkuat Fungsi kelembagaan adat dan pemangku adat dalam upaya Harmonisasi  kehidupan masyarakat berupa pemberdayaan Lembaga adat dan pemangku adat.

Pada tahun 2022 nantinya kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Fasilitas kelembagaan, pengukuhan Lembaga adat,sosialisasi dan pemantapan Regulasi serta pembinaan  terhadap pemangku adat.

Pada dokumen RPJMD ini kita hanya memilih program pengembangan kebudayaan, selanjutnya nanti kita pilih kegiatan tahunan kita pilih kegiatan sub kegiatan dan rincian belanja yang lebih tepat sesuai dengan regulasi yang akan kita susun jelas Suhadiman Amby.

Untuk selanjutnya kegiatan juga akan dilaksanakan tahap pengukuhan terhadap lembaga adat setiap desa,dan kelurahan sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No 10 tahun  2022 tentang pemberdayaan, Pelestarian pengembangan Adat  istiadat dan lembaga  di daerah kabupaten Kuantan Singingi tegasnya.

Selanjutnya mengenai pengadaan alat berat dalam upaya meningkatkan fungsional jalan di seluruh singingi, wilayah dapat kabupaten. kami jelaskan kuantan bahwa panjang jalan Kabupaten Kuantan Singingi lebih kurang 2.000 km yang sudah diaspal sampai dengan tahun 2020 sepanjang 500 km, artinya kemampuan keuangan daerah kita untuk melakukan pengaspalan jalan setiap tahunnya sangatlah terbatas. agar jalan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya sebagai penopang perekonomian kita pastikan masyarakat seluruhnya berfungsi dengan baik.

Dalam upaya mendukung perekonomian masyarakat, alat berat ini sangat kita butuhkan untuk membuka lahan perkebunan masyarakat dan juga akan memberikan sumber pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi.

Asli kami sependapat dengan saran saudara bahwa pengadaan alat berat ini tidak mesti untuk setiap kecamatan, tapi kita prioritaskan kepada kecamatan yang sangat membutuhkan. kemudian kami dapat memahami masukan dari fraksi pembangunan partai bahwa operasional dan kecamatan persatuan pemeliharaan alat berat perlu menjadi pertimbangan kita semua. Tutup Suhardiman Amby.

Sedangkan permasalahan pengelolaan Barang milik daerah berupa kendaraan Dinas Jabatan Operasional Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi kedepan akan dilakukan penataan dan pengendalian pengunaan dan pemeliharaan  kendaraan Dinas agar lebih  Akuntabel. Terang Datuk Panglimo dalam.

Untuk pengelolaan  Persampahan pemerintah daerah harus terus berupaya mengatasi masalah tersebut dengan meningkatkan pelayanan bidang persampahan dengan menyediakan sarana dan prasarana serta petugasnya wilayah kecamatan, hal ini akan menjadi perhatian khusus pada masa yang akan datang termasuk pada program Pengelolaan persampahan sudah di koordinir  dalam RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026

Terakhir PLT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada fraksi partai Nasdem  yang telah mendukung kegiatan-kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan mengedepankan Prinsip keadilan dan pemerataan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai PLT Bupati Kuantan Singingi dengan kesempatan ini juga mari kita sama-sama kawal sebagai upaya untuk mewujudkan kuantan Singingi kearah yang lebih baik Japar Suhadiman Amby. (kupaskasus)

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi