Kabupaten
Kuantan Singingi

UMK Kuansing 2021 Sebesar Rp3.091.132,63

TELUKKUANTAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021 sebesar Rp3.091.132,63. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp45 ribu bila dibandingkan dengan UMK tahun 2020.

Besaran UMK Kuansing untuk tahun 2021 pun telah ditetapkan oleh Gubernur Riau melalui SK nomor: kpts.1581/XI/2020 tertanggal 20 November 2020.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah menyatakan dewan pengupahan telah melakukan rapat untuk menetapkan besaran UMK.

"Setelah dilakukan rapat, dapat kesepakatan antara buruh dan pengusaha, bahwa UMK tahun 2021 sebesar Rp3.091.132,63. Kemudian, hasil rapat dewan pengupahan ini disampaikan ke Gubernur Riau untuk di-SK-kan," ujar Plt Kadis Mardansyah, Selasa (24/11/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Plt Kadis Mardansyah, kenaikan upah di tengah pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Walaupun tidak mutlak pakai angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tapi itu adalah kesepakatan dewan pengupahan," ujar Plt Kadis Mardansyah.

Dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2021, Pemkab Kuansing menginbau agar perusahaan mematuhi ketetapan tersebut.

"Karena ini kesepakatan bersama dan telah ditetapkan oleh Gubernur Riau, kita berharap seluruh perusahaan di Kuansing menjalankannya," tutup Plt Kadis Mardansyah.*

0 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
Note: HTML is not translated!

Kuansing Profile

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi