Telukkuantan – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H.Mursini sangat tegas kepada Perusahaan atau Badan Usaha yang berada di Wilayah hukum Kuansing agar bisa menyalurkan Program Corporate Social Responsibility ( CSR ) kepada masyarakat Kuansing dengan sistem tepat sasaran, dan tepat guna, hal itu di ketahui saat acara Rakor Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan / Corporate Social Responsibility ( CSR ), antara pemerintah, Pihak Perusahaan, dan Lembaga Kemasyarakatan di Kuantan Singingi Selasa pagi ( 26/11/2019 ) di Ruangan Multi Media Kantor Bupati Kuansing.
Bupati melalui asisten I Muhjelan mengatakan, pertemuan yang sudah berulang kali di lakukan, dan kini bupati sudah menerbitkan Peraturan Bupati nomor : 66 Tahun 2019 tanggal 25 November 2019 tentang tangung jawab sosial Perusahaan menegaskan, dimana Perusahaan untuk tahun 2020 membuat perancanaan penyaluran Dana CSRnya kepada masyarakat di ketahui Pemda dan laporanya di terima bupati tanggal 15 Desember 2019.
"Kegiatan CSR itu harus tepat guna dan tepat sasaran, serta bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Kuantan Singingi", paparnya.
Sebelumnya TJSP sudah terbentuk yang terdiri dari unsur Pemerintah dan Pihak Perusahaan, jadi semua usulan dari Pihak lembaga kemasyarakatan harus mendapatkan rekomendasi TJSP dan di teruskan kepada bupati. (Berazam).








0 Comments